TUGAS
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Jati Padang merupakan RSUD Kelas D, yang mempunyai Tugas dan Fungsi
RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
RSUD Kelas D menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup
tugas dan fungsinya;
b. penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan
Anggaran RSUD Kelas D;
c. pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas
dan fungsinya;
d. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D;
e. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur
RSUD Kelas D;
f. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan
prosedur RSUD Kelas D;
g. penyelenggaraan pelayanan medik;
h. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
i. penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
j. penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
k. penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
1. penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan
pasien;
m. penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
n. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan
kerja;
o. penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
p. fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di
RSUD Kelas D;
q. fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
bidang pelayanan kesehatan;
r. penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan
RSUD Kelas D;
s. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD
Kelas D;
t. pengelolaan data RSUD Kelas D;
u. pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian
RSUD Kelas D;
v. pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas D;
w. pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab
sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD
Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
41
x. pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat
dan Perangkat Daerah;
37- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
RSUD Kelas D; dan
z. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas.